Pages

Saturday 11 December 2010

APA YANG DINAMAKAN KERIS

Menurut kamus umum bahasa indonesia keris adalah senjata tajam bersarung, berujung tajam, dan bermata dua (bilahnya ada yg lurus, ada yg berkeluk-keluk).

Definisi di atas menggambarkan beberapa ciri keris namun terasa kurang lengkap karena tidak semua senjata tajam bermata dua berujung tajam dan bersarung dapat disebut keris, pedang bermata dua dan bersarung dapat memenuhi definisi di atas tapi tetap tidak dapat disebut keris.

Ensiklopedi keris yang ditulis Bambang Harsrinuksmo menyebutkan 4 kriteria utama yang harus dipenuhi sebuah senjata sehingga dapat disebut keris, Kris disk karya Karsten sejr Jensen menyebutkan kriteria bilah dan ganja asimetris sebagai keunikan keris.

Berdasarkan sumber-sumber di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat  disebut sebagai keris senjata tajam harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

 

1.         Keris harus bermata dua dan berujung tajam
berbeda dengan badik yang umumnya hanya memiliki satu mata (sisi tajam) keris selalu memiliki dua mata

           
2.         Keris harus terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
·                     bagian bilah keris termasuk paksi, dan
·                     bagian ganja.

3.         Bilah keris harus membuat sudut tertentu terhadap ganja, tidak tegak  lurus

4.         Ukuran panjang bilah keris yang lazim adalah antara 33 cm sampai 38 cm. Namun bilah keris luar Jawa panjang bilahnya bisa mencapai 58 cm, bahkan keris buatan Filipina Selatan panjangnya ada yang mencapai 64 cm.
Mengenai senjata tikam menyerupai keris yang panjangnya di bawah ukuran yang lazim, menurut banyak ahli belum bisa dikategorikan sebagai keris, tetapi keris-kerisan.
5.         Keris yang baik harus dibuat dan ditempa dari tiga macam logam, minimal dua, yaitu besi, baja, dan bahan pamor.
Keris-keris tua, atau lebih tepatnya prototipe keris, misalnya keris Buda, belum menggunakan pamor (Harsrinuksmo, 2004).
6.          Keris memiliki bentuk yang tidak simetris /asimetris mengikuti bentuk ganjanya yang asimetris

Bambang Harsrinuksmo dalam bukunya Ensiklopedi Keris hanya menyebutkan empat kriteria keris yaitu kriteria ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5, Bambang Harsrinuksmo perpendapat bahwa keempat kriteria tersebut adalah kriteria paling utama, dan senjata yang tidak memenuhi kriteria utama tersebut tidak bisa disebut keris. Benda menyerupai keris yang terbuat dari tembaga, kuningan, dan logam-logam selain disebut di atas, tidak dapat digolongkan sebagai keris. Begitu juga keris yang dibuat bukan melaui proses penempaan melainkan dicor, meskipun terbuat dari besi atau baja, juga tidak  bisa disebut keris.
Beliau tidak menyebutkan kriteria penting yang terkandung dalam definisi keris menurut Kamus umum bahasa indonesia yaitu ” senjata bermata dua dan berujung tajam.” Karena itu penulis memasukan kriteria tersebut dalam kriteria pertama.  Beliau  juga tidak memasukan bentuk asimetris sebagai kriteria keris, mungkin beliau berpendapat sudah termasuk dalam kriteria kecondongan, tetapi penulis berpendapat kriteria asimetris ini perlu dipisahkan karena selain menunjukan bentuk bilah asimetris juga menunjukan asimetrisnya ganja.
Beberapa kriteria yang disebutkan di atas membuat keris menjadi senjata yang unik dan dapat dibedakan dari jenis senjata lainnya.
Banyak anggapan keliru mengenai keistimewaan keris sehingga ada yang menganggap bahwa hanya keris senjata yang memiliki luk, hal ini tidak benar karena beberapa senjata persia memiliki luk.
Ada juga yang menganggap bahwa pamor hanya ada pada keris dan bahwa pamor hanya dibuat oleh bangsa kita, anggapan seperti ini juga keliru karena pedang-pedang bangsa Eropa banyak dihiasi dengan berbagai motif pamor bahkan pedang bangsa Viking (eropa) yang dibuat jauh sebelum Masehi sudah mengenal pamor, pedang katana jepang dan pedang-pedang Persia pun sejak dahulu dihiasi dengan pamor.
Bukan luk dan pamor yang membuat keris menjadi unik tapi gabungan dari beberapa kriteria di atas dan fungsinya yang begitu kompleks dalam kehidupan bangsa kita yang membuat keris menjadi unik.

No comments:

Post a Comment